Senin, 25 April 2011

DP MUI Kab.Karo bentuk Tim Survei Kehalalan Makanan

ACUAN KERJA
PROSES PEMBERIAN KETERANGAN HALAL
PADA RUMAH MAKAN /SEJENISNYA
OLEH DP MAJELIS ULAMA INDONESIA KABUPATEN KARO


I . PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Kabupaten Karo merupakan salah satu tujuan wisata di Provinsi Sumatera Utara. Letak geografis dan keadaan alamnya yang indah dan berhawa sejuk sangat menarik perhatian para pengunjung untuk datang ke daerah ini baik sebagai wisata,pebisnis maupun urusan pribadi atau keluarga. Hal ini tentu memberikan dampak positif terhadapa perekonomian warganya. Berbagai bentuk produk yang ditawarkan kepada pengunjung dari souvenir, hasil pertanian sampai dengan makanan.

Permasalahan yang dihadapi pengunjung khususnya bagi pengunjung yang beragama Islam adalah ketidaknyamanan dan keraguan kehalalan terhadap makanan yang mereka peroleh dari warung-warung atau rumah makan dan sejenisnya.

Adalah kenyataan yang sangat menyakitkan bagi ummat Islam, bahwa terdapat rumah makan yang menggunakan simbol-simbol Islam bahkan pemilik dan pelayannya tidak segan-segan berpenampilan sebagai laytaknya seorang muslim, padahal mereka berasal dari kalangan non Muslim.

Kondisi seperti ini, apabila terjadi pembiaran tanpa adanyanya tindakan konkrit dari pihak yang berwenang akan merugikan ummat Islam dan secara moral citra yang kurang baik yang pada akhirnya juga akan merugikan secara ekonomi.
Menyuikapi kondisi tersebut di atas dan untuk memberikan rasa aman dan nyaman serta menghilangkan keraguan bagi ummat Islam, maka tidaklah berlebihan DP Majelis Ulama Indonesia Kab.Karo melakukan penertiban melalui kegiatan pemberian Keterangan Halal bagi rumah-rumah makan atau sejenisnya terutama pada daerah tujuan wisata di Kabupaten Karo





2. Tujuan

Tujuan kegiatan adalah :
a. Memberikan rasa aman dan nyaman serta menghilanglkan keraguan bagi ummat Islam dtentang kehalalan makanan yang dikonsumsi di rumah makan atau sejenisnya.
b. Memberdayakan lembaga Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) khususnya di Kabupaten Karo sebagai lembaga mitra pemerintah dan menjawab persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum Islam khususnya tentang kehalalan makanan.

3. Sasaran

Sasaran kegiatan Keterangan halal ditujukan kepada penjual makanan ( Rumah-rumah makan dan sejenisnya )

4. Hasil

Hgasil kegiatan ini adalah “ Dikeluarkannnya Surat Keterangan Halal “

II. TAHAPAN KEGIATAN

1. Pertemuan Persiapan
Rangkaian kegiatan dalam rangka proses melahirkan Surat Keterangan Halal diharapkan melibatkan seluruh anggota untuk mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya semua anggota DP MUI Kab.Karo.


Hal tersebut di atas dapat dilakukan pertemuan-pertemuan sebagai berikut :
a. Pertemuan tingkat DP MUI Kab.Karo tahap 1

Pertemuan ini dilakukan untuk memperoleh dukungan dari seluruh anggota terhadap konsep / program yang ditawarkan meliputi :
- Menggali masukan dalam upaya penyempurnaan konsep atau program yang ditawarkan.
- Menyamakan persepsi atau pandangan bagi seluruh anggota MUI.
- Membahas tentang surat Legalitas Keterangan Halal.
- Membahas batasan atau kriteria sasaran pemberian surat keterrangan halal agar tidak terjadi benturan dengan MUI. Provinsi.
- Membentuk Tim Kerja sebagai pelaksana amanah untuk mempersiapkan proses administrasi pemberian surat keterangan halal.
- Dan lain-lain yang dirasa perlu.

b. Pertemuan Tim Kerja

Pertemuan tim kerja ini adalah dalam rangka memperoleh model administrasi penerbitan surat keterangan halal. Pertemuan Tim Kerja dapat dilakukan beberapa kali sampai mendapatkan hasil yang diharapkan. Hal-hal yang dibahas dalam pertemuan :
- Proses pendaftran sampai penerbitan surat keterangan halal
- Mempersiapkan bentuk formulir isisan bagi pendaftar
- Buila diperlukan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mendapatkan model administrassi penerbitan surat Keterangan Halal.
- Bentuk sosialisasi kepada sasaran ( Rumah makan atau sejenisnya) dan himbauan kepada masyarakat muslim.
- Membentuk organisasi/panitia pendaftaran.
- Contoh : Proses penerbitan Surat Keterangan Halal





Keterangan :
Pendaftar : Rumah makan atau sejenisnya ( mengisi formulir yang disediakan oleh panitia, memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh panitia)

Verifikasi : oleh Tim Verifikasi
- Mengevaluasi hasil pendaftaran meliuputi kelengkapan berkas administarsi dan melakukan survei lapangan.
- Hasil Evbaluasi diajukan kepada Komisi Fatwa MUI untuk dipertimbangkan kelayakan penerbitan surat keterangan halal.
- Penerbitan SK

Surat Keterangan Halal dapat diterbitkan dan diberikan kepada pemohon/pendaftar apabila telah dinyatakan layak oleh Komisi Fatwa MUI Kab.karo

c. Pertemuan MUI tahap 2
Poertemuan ini dimaksudkna dalam rangka mendapatkan pengesahan draff proses administrasi pem,berian surat keterangan halal yang dihasilkan oleh Tim Kerja dari seluruh anggota MUI Kab.Karo untuk dilaksanakan lebih lanjut .Hal-hal yang dibahas antara lain
- Susunan organisasi dan personalnya.
- Membentuk tim verifikasi pendaftaran atau dari Komisis fatwa
- Pembiayaan.
- Waktu pelasanaan / rencana aksi
- Dan lain lain yang diperlukan.

TIM KERJA
PENERBITAN SURAT KETERANGAN HALAL BAGI PENJUAL MAKANAN ( RUMAH MAKAN DAN SEJENISNYA )
DP MAJELIS ULAMA IN DONESIA KAB.KARO

Penangungjawab : DP MUI Kab.karo
Ketua Tim : M. Rusli , SP
Sekretaris Tim : Ariadi, SH
Anggota Tim : 1. Anwar Sadar, S.Sos
2. Khairul , S.P
3. Nasrun Tarigan
4. Muhammad Nasir Nst
5. Ali Ahmad Mustapa Nst,S.H.I
6. Romy
7. Surya Lubis